MUI Menghalalkan Sapi NonHalal Dari Australia

Selasa, 05 Agustus 2014

MUI Menghalalkan Sapi NonHalal Dari Australia


http://maajestyshop.blogspot.com/2014/08/mui-menghalalkan-sapi-nonhalal-dari.html

 Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar kulit sapi yang diproses tak halal di pejagalan Rockhampton, Australia, mendapat sertifikat halal. Hal itu terungkap dari dokumen audit yang dibuat Hendra Utama dalam auditnya pada Mei 2012. "Indonesia akan mendorong Australian Halal Food Services memberikan label halal kepada semua pejagalan JBS," tulis Hendra seperti dimuat majalah Tempo edisi pekan ini.

http://maajestyshop.blogspot.com/2014/08/mui-menghalalkan-sapi-nonhalal-dari.html

 Laporan Tempo "Permainan Lain Haram-Halal merupakan lanjutan dari edisi Astaga Label Halal yang terbit pada Februari lalu. Ketidakhalalan proses pengirisan kulit wajah sapi di JBS dikonfirmasi Michael Johnston, Manajer Keamanan Makanan JBS Australia Pty Ltd ketika menyurati Mohammad Lotfi, Presiden AHFS. Menurut Johnston seluruh pejagalan milik perusahaannya tak ada yang halal.

Selain berkunjung ke JBS, Hendra juga menyambangi pejagalan milik Teys di Biloela 399. Sama seperti JBS, untuk pejagalan Teys, ia juga menyatakan rumah pemotongan hewan itu halal. Duncan Downie, Manajer Operasi Teys, dalam surat terbuka menyatakan sebaliknya. "Pernyataan tersebut membatalkan persetujuan atas audit sebelumnya," kata dia kepada Tempo.

Kulit wajah sapi dari kedua pejagalan tersebut dipasok kepada Gelita Australia, yang memproduksi gelatin. Gelatin adalah turunan protein dari serat kolagen yang ada pada kulit, tulang, dan tulang rawan. Bahan baku pembuatan kapsul, pelapis vitamin, tablet, permen, krim, karamel, selai, yoghurt, susu olahan, sosis. Untuk proses asam biasanya dipakai gelatin kulit dan tulang babi, sementara untuk basa gelatin yang dipakai berasal dari tulang dan jangat sapi. Larut dalam air dan membentuk jeli pada suhu 48,9 derajat Celsius.

Menurut Josh. Hamelaar, Manajer Penjualan Gelita, gelatin yang diproduksi perusahaannya diekspor ke Indonesia. Setiap tahun kebutuhan 3.000 ton gelatin dalam negeri semuanya dipenuhi dari impor. Australia pemasok paling besar.
Gelatin Gelita bisa masuk ke Indonesia karena sudah mendapat label halal dari MUI. Sertifikatnya terbit pada 7 November 2012. Direktur LPPOM Lukmanul Hakim menolak menjelaskan sertifikat yang ditekennya untuk Gelita. Dua kali ditemui ia menampik permintaan wawancara. "Sudah cukup apa yang ditulis Tempo," katanya.

Hendra Utama juga menolak menjelaskan hasil auditnya. Ditemui di kantornya, LPPOM di Bogor, ia mengatakan tak punya kapasitas berbicara soal label halal dan auditnya ke Australia dua tahun lalu.


Artikel Lainnya : 

Cara Mengobati Gondok Beracun

Cara Mengobati Tumor Rahang

Obat Psoriasis Vulgaris

Obat Mata Glaukoma

0 komentar

Posting Komentar